Profil Perhimpunan Al Irsyad

Sesungguhnya agama pemahaman Assalafussholeh,

Islam merupakan sumber motivasi dan inspirasi bagi kaum muslimin untuk mewujudkan

kebersamaan dalam bentuk perhimpunan atau organisasi. Hal ini semakin kuat dan mantap dengan adanya pijakan konstitusional: “Bahwa kemerdekaan untuk memeluk dan mengamalkan ajaran agama dan kebebasan untuk berserikat dan/atau berorganisasi bagi setiap warga negara dijamin oleh Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945”. Dengan rahmat Allah subhanahu wata’ala dengan dilandasi keinginan luhur dan tulus serta atas dasar kesamaan aqidah Islamiyyah maka berdirilah Perhimpunan Al-Irsyad yang secara historis merupakan penerus dari organisaasi Jumiyyah Al-Ishlah wal Irsyad atau disingkat Jumiyyah Al- Irsyad, yang didirikan oleh Syaikh Achmad bin Muhammad Assurkati Al Anshari di Jakarta pada tanggal 15 Syawal 1332 H. bertepatan dengan tanggal 6 September 1914 M , yang bertujuan untuk membina ummat dalam kemurnian Tauhid, Ibadah dan amaliyah Islamiyah yang bersumber pada Al-Quran dan Sunnah Asshohihah atas sesuai dengan firman Allah dalam al Qur-an surah Al Imran ayat 110:

“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar dan beriman kepada Allah “.

Awalnya Perhimpunan AL- Irsyad adalah lembaga pendidikan yang beliau dirikan untuk berdakwah, yang selanjutnya berkembang menjadi sebuah Ormas yang memiliki misi untuk mengembangkan Pendidikan dan dakwah. Beliau juga meletakkan dasar-dasar pergerakan dakwah ini yang lebih dikenal dengan Mabda’ Al-Irsyad.

Nama, Sifat, Waktu & Kedudukan

  1. Perhimpunan ini bernama “Jam’iyyah Al-Irsyad” selanjutnya disebut “PERHIMPUNAN AL-IRSYAD”.
  2. Perhimpunan ini mempunyai sifat khusus, yaitu Perhimpunan yang beraqidah Islamiyyah dan bergerak dalam melayani masyarakat di bidang pendidikan, pengajaran, dakwah, serta amal sosial kemanusiaan, selanjutnya dinyatakan sebagai organsasi Pendidikan & Dakwah.
  3. Perhimpunan ini adalah perhimpunan independen yang tidak mempunyai ikatan – hubungan organisatoris dengan organisasi politik apapun dan juga tidak ikut serta dalam kegiatan politik praktis.
  4. Perhimpunan Al-Irsyad didirikan dengan tidak mengenal batas waktu, sampai dinyatakan bubar oleh Muktamar Perhimpunan Al- Irsyad.
  5. Dewan Pimpinan Pusat berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

Azas dan Visi

Perhimpunan Al-Irsyad adalah Organisasi Pendidikan & Dakwah yang berazas ISLAM, dengan semangat pengamalan :
  1. Nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa untuk mendorong terciptanya sifat kemanusiaan yang Adil dan beradab,
  2. Nilai nilai dan semangat Ukhuwah untuk memperkokoh Persatuan.
  3. Mengedepankan Musyawarah secara hikmat berdasarkan kearifan yang bijak untuk mewujukan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi Ummat.
  4. Visi Perhimpunan Al-Irsyad: Terwujudnya masyarakat muslim Indonesia yang bertauhid dan bertaqwa kepada Allah subhanahu wa taala, bersih dari syirik, takhayul dan khurofat, berakhlak mulia, bertanggungjawab terhadap terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Misi

Menyelenggarakan kegiatan dakwah dan pendidikan serta berbagai amal usaha lainnya di seantero penjuru Indonesia dan negara lainnya jika terbuka peluangnya dalam rangka menegakkan tugas-tugas mulia berikut ini:
  1. Mentauhidkan Allah dengan tauhid yang murni, jauh dari syirik yang tampak maupun tersembunyi, baik dalam keyakinan, perbuatan maupun perkataan.
  2. Melindungi dan Memelihara ibadah-ibadah baik sholat, shaum, zakat, haji termasuk kegiatan kehidupan dalam arti yang luas, dengan berpedoman kepada Al-Qur’an dan As Sunnah yang terbebas dari bid’ah.
  3. Mempertegas komitmen untuk menjalin kerjasama dalam kebajikan dan ketaqwaan dan tidak bekerjasama dalam dosa dan permusuhan.
  4. Melaksanakan ukhuwah islamiyah dengan keyakinan bahwa Muslimin saling bersaudara, dan tidak melebihkan seseorang dari muslim lainnya kecuali karena ilmu dan taqwa.
  5. Menyeru orang berbuat ma’ruf dan mencegah orang dari berbuat mungkar, sekuat kemampuan, dengan cara yang terbaik.
  6. Meninggalkan kebiasaan buruk dan perilaku yang bertentangan dengan Islam serta beristiqomah dalam menjaga kehormatan diri.
  7. Menjaga nilai-nilai terhormat dan akhlaq mulia, serta tidak merendahkan diri untuk selain Allah azza wa jalla.
  8. Memelihara inti akhlaq Islam: “Cintailah untuk saudaramu apa yang engkau cintai untuk dirimu sendiri”.

Tujuan

  1. Melaksanakan isi dan kandungan Mabadi Al Irsyad yang telah di tetapkan oleh Muktamar, secara totalitas, komitmen dan konsisten.
  2. Ikut Ambil bagian dalam pembinaan ummat agar menjadi manusia yang bertaqw kepada Allah Subhanahu wa ta’ala sehingga beriman dengan iman yang benar dan bertauhid kepada Alloh dengan ikhlash, menghidupkan sunnah nabawiyyah yan bersih dari bid’ah, syirik, dan khurafat, berakhlak mulia dan menganjurkan orang berbuat ma’ruf dan melarang orang berbuat mungkar, serta mendukung terwujudnya berbangsa dan bernegara secara bermartabat berdasarkan Nilai- nilai yang terkandung dalam Pancasila.
  3. Ikut Ambil bagian dan mendukung program Pemerintah Republik Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa yang adil dan makmur dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Usaha

  1. Menyelenggarakan dan kandungan Mabadi Al-Irsyad mengembangkan Lembaga yang telah ditetapkan oleh Muktamar, secara totalitas, komitmen dan konsisten. Pendidikan formal secara berjenjang, dari tingkat pendidikan anak usia dini, penddidikan dasar & menengah sampai tingkat pendidikan tinggii, baik yang bersifat pendidikan umum maupun pendidikan berbasis Islam dan keislaman termasuk yang bersifat khusus seperti pondok pesantren Islam.
  2. Melaksanakan dakwah berdasarkan kitabullah Al Qur’an dan Sunnah Nabawiyah diatas pemahaman Assalafussholeh Ridwanallah alaihim ajma’in.
  3. Mendirikan dan kehidupan bermasyarakat, mengembangkan badan usaha berbasis syariah, termasuk Lembaga Amil Zakat dalam rangka mengembangkan potensi bisnis dan ekonomi untuk kesejahteraan ummat dan sumber pendanaan organisasi.
  4. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan mendirikan rumah sakit dan klinik serta pusat-pusat pelayanan kesehatan.

Bagikan Artikel Ini